Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan tahun ini.
"Belum berlaku tahun ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).
Sementara Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Jati mengatakan klasifikasi SIM C tersebut masih menunggu regulasi tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Jati, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Sementara belum karena kita masih mempersiapkan regulasi tambahan ke dalam perpol," ujarnya.
Lihat juga:Pasukan TNI di Petamburan, FPI Kalem |
Aturan klasifikasi SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Pada Pasal 7 huruf d diatur bahwa SIM C untuk pengemudi sepeda motor terbagi menjadi tiga golongan.
Pertama SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 cc.
Kemudian, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 cc. Terakhir, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 cc.
(fra/dis/fra)