Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan di Siantar

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 23:02 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Foto: Dok. Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia --

Kecelakaan beruntun terjadi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Insiden tersebut melibatkan truck Fuso dengan Nopol BM-8238-ZU yang melaju dari arah Pematangsiantar menuju Perdagangan melaju tidak terkendali. Kemudian kendaraan itu menabrak minibus dan sepeda motor sehingga terjadi tabrakan beruntun beberapa kendaraan.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Asahan KM 4 Batu IV Nagori Dolok Marlawan Kec. Siantar Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 5 korban luka-luka.

adv jasa raharjaFoto: Dok. Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Amos.

adv jasa raharjaFoto: Dok. Jasa Raharja

Setelah menerima laporan kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Simalungun, RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan RSUD Vita Insani Pematangsiantar untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

 

adv jasa raharjaFoto: Dok. Jasa Raharja

Korban Meniggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Carles Sianipar (45), Hotdiman Sidabutar (58), Love Viona Angely Sidabutar (7), Digibran Nathael Sidabutar (3), dan Fincent Rey Amsal Sidabutar (6). Sementara itu, korban Luka-luka yakni Sri Ekan Novriany (38), Mulyadi Harahap (72), Sudarma (40), Desi Noviyanti Hutabarat (29) dan Arbain (34).

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris pada hari Kamis, 19 November 2020 sesuai dengan domilisi korban.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing - masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam", ujar Amos.

 

adv jasa raharjaFoto: Dok. Jasa Raharja

Saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.

 

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER