DPP Gerindra masih mencari tahu dan menunggu kabar resmi atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga politikus partai tersebut, Edhy Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB.
"Saya akan cek dulu," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi, Habiburokhman, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu pagi.
"Pagi ini kami baru mendengar kabar tersebut, oleh karena itu kita tunggu KPK," ujar Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tak jauh beda datang dari Wakil Ketua Umum Gerindra lainnya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Enggak tahu mas," ujar perempuan yang juga keponakan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tersebut.
CNNIndonesia.com juga mencoba menghubungi sejumlah petinggi parpol itu seperti anggota Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno, hingga anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade. Namun dua sosok tersebut belum merespons telepon dan menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
Diketahui, KPK telah menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu dini hari. Dua Wakil Ketua KPK yakni Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron yang dihubungi secara terpisah telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ditangkap di Soetta (bandara Soekarno Hatta), sekitar jam 1.23 dini hari. Ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP," ujar Nurul Ghufron saat dihubungi Rabu pagi.
![]() |
Nurul Ghufron menyatakan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang terkait Edhy tersebut dan pengembangannya akan dilakukan di kantor KPK. Dia hanya mengonfirmasi bahwa penangkapan itu terkait ekspor benih udang atau benur.
"Benar KPK tangkap berkaitan ekspor benur," kata dia Selasa (25/11).
Kegiatan ekspor benur dibuka kembali oleh Edhy Prabowo yang menjabat Menteri KKP dalam kabinet Indonesia Maju. Pembukaan kembali ekspor benih lobster itu dilakukan setelah Edhy mencabut larangan yang dibuat pada masa Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Pada era Edhy, Kebijakan ekspor itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.