Berstatus Saksi, Dua Artis Prostitusi Online Dipulangkan

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 12:26 WIB
Dua artis, yakni pesinetron dan selebgram terlibat prostitusi online, dipulangkan karena berstatus saksi.
Ilustrasi. (Foto: lekcej/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah memulangkan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY yang terlibat dalam kasus prostitusi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan keduanya dipulangkan lantaran masih berstatus sebagai saksi.

"Kemarin malam (dipulangkan), karena sebagai saksi kita punya kewenangan 1x24 jam," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakut, Jumat (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, seorang pria selaku konsumen atau pelanggan yang turut diamankan, juga masih berstatus sebagai saksi.

Sudjarwoko menuturkan ketiganya bisa kembali diproses jika kepolisian menemukan alat bukti lainnya.

Sebab, kata Sudjarwoko, sampai saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

"Karena alat bukti untuk menjerat sebagai pelaku pidana belum lengkap, kalau sudah lengkap, minim dua alat bukti, unsur memenuhi baru kita jerat," tuturnya.

Polisi telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan pasangan suami istri berinisial AR dan CS.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, kedua muncikari mematok tarif sebesar Rp110 juta untuk melakukan hubungan badan secara threesome.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp60 juta menjadi bayaran untuk kedua artis dan Rp50 juta dikantongi oleh kedua muncikari.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER