Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kali ini antara kendaraan Daihatsu Luxio No Pol R-8961- ZK dengan kendaraan truk No Pol tidak tercatat. Kendaraan Daihatsu tersebut melaju dari arah barat ke arah timur di lajur tengah (lajur 2). Setiba di TKP, mobil tersebut menabrak bagian belakang truk yang melaju di depannya dan kemudian truk tersebut melarikan diri.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, (29/11/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl Tol Purbaleunyi KM 150 +500 Jalur A Kecamatan Gedebage Kota Bandung. Dalam kejadian ini, mengakibatkan 6 orang termasuk seorang bayi meninggal dunia di TKP dan 1 orang mengalami luka berat.
Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos menyampaikan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
"Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," terang Amos dalam keterangan tertulis.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Kustiawan (pengemudi), Musngidah (46), Safabgatul Rahman (29), Ahmad Mahbuburrohman (56), Rizah Lumayasari (21) dan seorang balita (bayi) berusia kurang lebih 8 bulan. Sedangkan korban luka-luka yakni Dede Turmiasih (32).
"Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah untuk diproses santunannya dikarenakan domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan kami telah berikan Surat Jaminan untuk biaya perawatan," ujarnya.
Di samping itu, saat ini petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.
(adv/adv)