Penyidikan Usai, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Akan Disidang

CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2020 16:29 WIB
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat.
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam waktu dekat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Dengan demikian, Yasin bakal segera menjalani persidangan.

"Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada Tim JPU, di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/11).

Ali mengatakan jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Rahmat. Persidangan Yasin diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Yasin meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada 2013 dan Pemilu 2014.

Selain itu, Yasin juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Gratifikasi pertama berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Gratifikasi itu diduga sebagai pemulus izin pembangunan pesantren di atas lahan seluas 100 hektare.

Gratifikasi kedua yang diterima Yasin adalah satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Atas dua perkara itu, Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum perkara ini, Yasin terjerat suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 silam. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin pun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu 8 Mei 2019.

Dalam suap alih fungsi hutan, selain Yasin, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER