Amnesty Ungkap 43 Video Kekerasan Polisi di Demo UU Ciptaker

CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2020 21:36 WIB
Amnesty International Indonesia mengungkap 51 video yang menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi terhadap massa demo UU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkap 43 insiden kekerasan polisi kepada massa demo UU Cipta Kerja yang terekam dalam video. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia mengungkap 51 video yang menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh elemen buruh dan mahasiswa.

"Ada 51 video yang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi selama 6 Oktober-10 November 2020," ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui konferensi video, Rabu (2/12).

Video tersebut diverifikasi oleh Amnesty International dan Crisis Evidence Lab dari laporan-laporan video dan kesaksian yang disampaikan saksi mata atau masyarakat yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan video-video itu menunjukkan tiga tipe kekerasan dan tindakan buruk yang dilakukan polisi terhadap demonstran.

Pertama, memukul dengan menggunakan senjata tumpul. Menurut pantauan Usman, senjata yang dipakai umumnya berupa tongkat polisi, bambu, dan kayu. Setidaknya separuh dari seluruh video menunjukkan polisi memukul demonstran dengan senjata tersebut.

"Antara lain di Bekasi, Jawa Barat, juga ada yang teridentifikasi sebagai mahasiswa diseret dari kerumunan dipukuli sejumlah anggota polisi," katanya.

Pada kasus di Malang, Jawa Timur, ditemukan aparat kepolisian memukul petugas keamanan kampus. Hal ini menurutnya janggal karena seharusnya kedua aparat keamanan bekerja sama melindungi mahasiswa dan masyarakat setempat.

Kemudian di Sumatera Utara, ditemukan polisi memukul mahasiswa dengan tongkat di sebuah gedung. Padahal mereka terlihat melakukan aksi dengan damai.

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Ciptaker di MedanAksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Ciptaker di Medan. (Foto: CNN Indonesia/Farida)

Tindakan kedua adalah penggunaan gas air mata dan water canon yang tidak tepat. Usman mengatakan sesungguhnya pembubaran dengan kedua metode tersebut baru dibolehkan jika ada bukti demonstrasi berjalan tidak damai dan tidak dapat ditangani dengan tindakan proporsional.

Namun pada beberapa kasus, seperti di Bandar Lampung dan Purwokerto, Jawa Tengah, pembubaran dengan gas air mata dan water canon digunakan meskipun menurutnya masih ada jalan lain untuk membubarkan massa dengan tenang.

Kemudian tindakan ketiga adalah penahanan tanpa komunikasi. Amnesty mencatat setidaknya 6.658 orang yang ditangkap di 21 provinsi terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

Dari jumlah tersebut, 300 orang diantaranya ditahan dengan jangka waktu yang berbeda. Sementara 18 orang ditetapkan tersangka karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada salah satu kasus di Bandung, Jawa Barat, Usman bercerita seorang mahasiswa ditangkap ketika berjalan menuju sepeda motornya yang diparkir di dekat gedung DPRD Jawa Barat.

"[Padahal] Dia sama sekali tidak bicara apa-apa. Dia juga tidak melakukan tindakan merusak barang kekerasan. Tapi tiba-tiba ditangkap, ditendang dan ditampar," pungkasnya.

Mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke dalam gedung DPRD Jawa Barat setelah diinterogasi. Di dalam gedung itu, ia bersaksi melihat mahasiswa lain juga dipukuli.

Usman menyebut tindakan ini melanggar hak asasi manusia. Terlebih karena penangkapan terhadap demonstran tidak dikomunikasikan kepada rekan maupun keluarga.

Menurutnya, penahanan tersebut mengandung unsur penyiksaan, perlakuan buruk, dan dapat menimbulkan dampak mental yang negatif kepada pelaku yang ditahan.

"Ini jelas melanggar konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia. Berikutnya penyiksaan itu sendiri tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia," tambahnya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi terkait video-video tersebut. Ia menyatakan akan mengecek terlebih dulu ke bagian Insepktorat Pengawasan Umum Kepolisian. 

"Kita belum dapat info. Dicek dulu di Itwasum ya," ucap Argo melalui pesan singkat. 

Video-video tersebut dapat diakses melalui peta indikatif pada website Amnesty International Indonesia. Rekaman video yang ditunjukkan dalam peta indikatif tersebut sudah diverifikasi dan diklaim keabsahannya.

Pada beberapa video yang diambil di Jakarta, terlihat sejumlah demonstran diminta membuka baju. Kemudian ada seorang demonstran yang diseret dan dipukul dengan kayu oleh aparat. Demonstran itu tidak terlihat membawa senjata.

Lalu pada video yang diambil di Yogyakarta, terlibat sejumlah demonstran dikumpulkan dengan keadaan tidak memakai baju. Mereka terlihat tengah diinterogasi dan beberapa kali dijambak oleh aparat berbaju preman.

Kemudian di Balikpapan, sebuah video menunjukkan aparat menembakkan gas air mata kepada kerumunan demonstran yang tengah berlari. Gas air mata ditembakan oleh aparat beberapa kali ke arah demonstran.

(fey/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER