Kantor Staf Presiden (KSP) menilai deklarasi kemerdekaan Papua pada 1 Desember tidak sah menurut hukum internasional karena bukan pihak yang bersengketa.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan kemerdekaan Papua.
"Klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodawardhani, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Dhani itu menjelaskan ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional. Belligerent adalah para pihak yang bersengketa, yang bisa juga termasuk kelompok pemberontak.
Dalam hal ini, pemberontak diakui ada dan memperoleh legal personality. Dengan legal personality itu, maka belligerent dapat tampil sebagai subjek hukum internasional dan kombatan yang sah. Sementara, ULMWP tidak masuk dalam kriteria tersebut.
"Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," kata Dhani.
Dhani mengatakan hukum internasional juga telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Hingga saat ini, katanya, satu-satunya yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Hal tersebut bisa dilihat dari administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ungkapnya.
Ketua ULMWP Benny Wenda sebelumnya mendeklarasikan kemerdekaan Papua bertepatan tanggal 1 Desember kemarin. Tak hanya deklarasi, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu.
Bertepatan dengan deklarasi Kemerdekaan Papua, pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintah Indonesia.
(dmi/arh)