Eggi Sudjana absen dari agenda pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar, Kamis (3/12) hari ini.
Eggi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 10.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi mengatakan kliennya tak hadir lantaran sudah memiliki kegiatan lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi menurut dia, hari ini bertepatan dengan hari ulang tahun Eggi.
"Karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan, dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun, jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam," terang Hizbullah di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Hizbullah menuturkan kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya tersebut untuk meminta klarifilasi dari penyidik terkait kasus yang menjerat Eggi.
Sebab, kata Hizbullah, kasus yang menjerat Eggi ini sudah terjadi pada masa Pilpres 2019 silam.
"Meminta klarifikasi kepada rekan-rekan penyidik di Polda Metro Jaya terkait panggilan pertama sebagai tersangka dalam kasus tahun lalu yang 2019 terkait makar," ujar dia.
Lihat juga:Eggi Sudjana: Makar Apa? Makan Roti Bakar |
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui kembali mengusut kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Dalam perkara ini, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 silam. Kasus ini terkait dengan pernyataan Eggi tentang 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto pada masa Pilpres 2019.
Setelah itu, Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 42 hari. Akan tetapi atas jaminan politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad, penahanan Eggi pun ditangguhkan.
![]() |