Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau para saksi dan semua pihak untuk tidak takut melaporkan dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo mengatakan Peran serta semua pihak sangat penting untuk membantu KPK mengungkapkan pejabat negara yang diduga menerima suap dalam proses pengadaan bansos tersebut.
"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili," kata Hasto dalam rilis pers yang diterima CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menegaskan keberanian para saksi mengungkapkan kasus ini akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menjelaskan, perlindungan kepada saksi termasuk kepada pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman dari pihak lain.
Dalam keterangannya, Hasto menegaskan bahwa tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir, tidak hanya melibatkan satu pihak. Karenanya jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, akan memudahkan kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Menteri Sosial , tetapi khawatir akan ancaman, bisa menghubungi LPSK.
Permohonan perlindungan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
KPK kini sedang mendalami kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara dengan dugaan menerima suap pengadaan bansos Covid-19.
Menteri Kabinet Indonesia Maju ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.
Penetapan Mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12).
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rds/wis)