Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020. Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar pada Kamis (10/12).
"Surat (pemanggilan) sudah dikirim hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (8/12).
Erdi meminta Rizieq Shihab kooperatif memberikan keterangan pada penyidik Polda Jabar pada Kamis (10/12). Namun, jika panggilan pertama tidak diindahkan maka akan melakukan pemanggilan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami kan baru pertama kali memanggil. Kalau tidak datang kami akan sampaikan surat pemanggilan kedua," ujarnya.
Terkait pemanggilan ini, Erdi mengingatkan agar Rizieq kooperatif dan tak membawa massa ke Mapolda Jabar.
"Ini kan yang dipanggil hanya satu atau dua orang. Enggak ada gunanya lah membawa massa. Biasanya, juga nanti kalau membawa massa yang datang di ruangan penyidik juga hanya pengacara dan yang diperiksa," katanya.
"Massa itu juga nanti akan membuat masalah tersendiri terkait situasi pandemi yang berkerumun, nanti menjadi klaster lagi," kata dia.
Panggil Ulang Panitia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi mengatakan pihaknya berencana memanggil kembali panitia penyelenggara acara peletakan batu pertama masjid di Megamendung. Penyelenggara kegiatan Megamendung dari pihak FPI diketahui kembali mangkir dari panggilan polisi dalam status saksi di tingkat penyidikan.
"Rencana pemeriksaan dua orang tapi info dari penyidik tidak hadir," kata Patoppoi.
Adapun dua orang perwakilan dari FPI yang menjadi panitia acara yaitu ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
"Keduanya diduga selalu panitia," ujar Patoppoi.
Dengan mangkirnya kedua panitia tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melayangkan surat panggilan kedua. Meski begitu, belum diketahui kapan pemanggilan kedua dilakukan.
"Rencana dipanggil kedua. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Patoppoi.
Kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu. Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.
(hyg/ain)