KPK Kritik MA soal Kedermawanan di PK Suami Inneke

CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2020 10:32 WIB
KPK mengkritik putusan MA yang menyatakan pemberian mobil dari Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin bentuk kedermawanan.
KPK kritik putusan MA yang menyatakan pemberian mobil dari pengusaha Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin bentuk kedermawanan. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan kedermawanan yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus peninjauan kembali (PK) pengusaha Fahmi Darmawansyah tidak tepat.

MA sebelumnya menyatakan bahwa pemberian mobil Mitsubishi Triton oleh Fahmi kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bukan didasari atas niat jahat suami artis Inneke Koesherawati itu untuk memperoleh fasilitas lapas, melainkan karena sifat kedermawanan.

"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berpendapat bahwa pemberian mobil kepada Wahid selaku penyelenggara negara itu sebagai perbuatan tercela dan masuk ke kategori suap atau setidaknya gratifikasi.

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima, sedangkan si pemberi ada kepentingan di baliknya tentu itu perbuatan tercela," imbuhnya.

MA sebelumnya menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun atas kasus suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Sidang vonis PK itu diketuai oleh Salman Luthan, dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

Putusan PK tersebut mengurangi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020.

Fahmi dinilai terbukti memberikan uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas clutch bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat fasilitas berupa renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri.

Salah satu pertimbangan MA dalam menjatuhkan hukuman yakni pemberian mobil kepada Wahid Husen tidak dikehendaki niat jahat Fahmi selaku terpidana untuk memengaruhi kalapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam lapas.

"Akan tetapi inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada bulan April 2018 yang menghendaki memiliki mobil tersebut," sebagaimana bunyi petikan yang dikutip dari situs kepaniteraan MA.

"Dan keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Pemohon [Fahmi] bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon, melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," lanjutnya.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER