Ketua dan Panglima FPI Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2020 13:33 WIB
Panglima Laskar FPI dan Ketum FPI turut menjadi tersangka kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan.
Polisi turut menetapkan Panglima FPI dan ketua panitia acara tersangka kerumunan Petamburan. (Foto: Digital Admin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya turut menetapkan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi dan Penanggung Jawab Acara Sobhri Lubis sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu.

Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini bersama tiga orang lainnya. 

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris Panitia A, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS yang dimaksud adalah Maman Suryadi yang menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam, sementara SL adalah Shobri Lubis, Ketua Umum FPI saat ini.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut.

Tim hukum FPI Ichwan Tuankotta mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut.

(dis/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER