
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat menggelar acara pernikahan putrinya.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu, dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Dia menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yang menjadi panitia acara penikahan.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan pelanggaran perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
Jika Rizieq kembali mangkir, polisi mengancam akan menjemput paksa.