Polisi menangkap dan menahan tersangka berinisial RQ terkait kasus pemukulan terharap Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya.
Nurcahya dipukul saat sedang melakukan razia dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 di sebuah kedai kopi di Cipete.
"Tersangka sudah kami tahan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat dihubungi, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan peristiwa pemukulan terjadi pada 21 November lalu. Saat itu, Nurcahya selaku lurah menegur warga yang sedang nongkrong di kedai kopi.
Tersangka berinisial RQ itu diduga tak terima saat ditegur. Alhasil, tersangka meminta Nurcahya membuka masker lantas memukul lurah tersebut pada bagian wajah.
"Pengunjung tidak menerima dan sampai memaksa bu Lurah membuka masker dan melakukan pemukulan," ucap Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma menuturkan dalam peristiwa itu diduga ada tiga pelaku.
Namun, baru tersangka RQ yang berhasil ditangkap dan ditahan.
"Kami duga tiga pelaku, tapi baru kita tangkap satu. Hari itu juga kan itu malam ditangkap," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka RQ dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai perusakan.