Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari di Rutan Narkoba Polda Metro

CNN Indonesia
Minggu, 13 Des 2020 00:38 WIB
Polda Metro Jaya menahan petinggi FPI Rizieq Shihab untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan.
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari. 

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba," kata Argo saat menjawab wartawan terkait lokasi penahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Argo menegaskan memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik, kata dia, menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq Shihab. 

"Kita melayani dengan baik," ujar Argo.

Sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta yang mengabaikan protokol kesehatan. Rizieq lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Rizieq juga sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Didampingi Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan pengacaranya yakni Aziz Yanuar. Sebelum diperiksa, Rizieq mengklaim selama ini tidak sembunyi.

"Saya selalu ada di pesantren Agrokultural, Megamendung," kata Rizieq setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq menyerahkan diri. Bukan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dia menyerahkan diri. Jadi MRS itu takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Saat menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Meski petinggi FPI itu menyerahkan diri, polisi tetap mengeluarkan surat penangkapan dan berlaku 1x24 jam.

Setelah itu, kepolisian berwenang memutuskan bakal membebaskan atau menahan Rizieq untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER