Polisi tidak menahan tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Diketahui, ketiga tersangka itu ialah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus yang berperan sebagai seksi acara.
"Tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa tiga tersangka tersebut secara intensif. Dia belum dapat menuturkan lebih lanjut apakah mereka dapat dijerat dengan pasal yang sama seperti dengan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
"Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ucap dia.
Dalam hal ini, penahanan terhadap tiga tersangka itu tak dapat dilakukan lantaran ancaman hukuman penjara dari pasal yang dijeratkan hanya satu tahun. Beda halnya dengan Rizieq yang dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada dua orang tersangka kasus kerumunan Petamburan yang masih buron. Mereka ialah Ketua Umum FPI, Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Sementara, tiga tersangka yang menyerahkan diri itu disebut meminta agar ditahan seperti Rizieq.
"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi.
(mjo/ayp)