Ketum FPI Shabri Lubis: Kami Tetap Semangat dan Gembira

CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2020 11:12 WIB
Ketum FPI Shabri Lubis mengaku tetap semangat dan gembira meski akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan.
Ketum FPI Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya, hari ini. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis mengaku tetap semangat dan gembira meski akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu diungkapkan Shobri dalam perjalanan ke Polda bersama kuasa hukum dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi, Senin (14/12).

"Pada hari ini kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan, Maulid Nabi di Petamburan. Alhamdulillah, kami tetap semangat, tetap gembira, tetap bersahaja," ujar Shabri dikutip dari unggahan videonya di kanal YouTube Front TV, Senin (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam videonya, Shabri meminta simpatisan dan pendukung, tetap semangat dalam berjuang membela pemimpinan mereka, Imam Besar FPI, Rizieq Shihab yang telah dizalimi dan kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Ia juga mengingatkan agar pendukung dan pengikut FPI tak melupakan enam anggota mereka yang telah ditembak mati polisi dalam insiden bentrok pada Senin (7/12) sepekan sebelumnya.

"Jangan lupa yang terpenting juga kita tidak boleh melupakan terhadap enam syuhada, korban pelanggaran HAM berat yang dianiaya dan dan dibunuh enam orang syuhada, jangan lupakan mereka," kata Shabri.

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari usai kepulangan Rizieq awal November lalu.

Selain Rizieq dan Shobri, keempat tersangka lain yakni, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Mereka dijerat pasal 93, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Sementara khusus Rizieq, polisi juga menjerat pentolan FPI itu dengan dua pasal lain, yakni pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER