Pemkot Tangsel Juara 1 soal Keterbukaan Informasi

Advertorial | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2020 00:00 WIB
Undang-Undang No. 14 tahun 2008 menjadi payung hukum bagi masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi dari badan publik.
Pemkot Tangsel raih penghargaan keterbukaan informasi publik. Foto: Dok. Pemkot Tangsel
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 menjadi payung hukum bagi masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi dari badan publik. Dengan undang tersebut masyarakat dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru-baru ini berhasil meraih juara 1 kategori informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Banyamin Davnie di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (10/12) lalu.

Dalam acara penyerahaan penghargaan, Wahidin Halim menekankan keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat. Untuk itu ia mengapresiasi kinerja Kepala Daerah dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing kota dan kabupaten penerima penghargaan.

"Karena keterbukaan sangat penting, sehingga berikan informasi tersebut ke masyarakat, namun jangan disalahgunakan," ungkap Wahidin.

adv tangselPenghargaan keterbukaan informasi publik, Foto: Dok. Pemkot TAngsel

Adapun penghargaan tersebut merupakan yang pertama bagi Pemkot Tangsel di tahun 2020 untuk keterbukaan informasi. Sementara menurut Benyamin Davnie penghargaan ini menjadi yang kedua kalinya diterima Pemkot Tangsel dari Komisi Informasi Provinsi Banten.

"Kita (Pemerintah Kota Tangsel) meraih juara 1 dengan kategori informatif untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Informasi Provinsi Banten" jelasnya.

Benyamin mengatakan ke depan pihaknya akan meningkatkan sarana dan prasarana, serta akses publik tentang kebijakan daerah untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

"Kita mempunyai banyak aplikasi yang telah diluncurkan Pemkot Tangsel, aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat terutama terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, untuk itu kita akan terus tingkatkan," katanya.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER