Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional transportasi umum mulai dari Transjakarta hingga MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB mulai Jumat (18/12) besok. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (17/12).
Kebijakan pembatasan operasional moda transportasi umum ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam instruksi tersebut, Anies memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk menetapkan jam operasional transportasi umum sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selain itu, Anies juga meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam pemantauan setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menyatakan jika mulai besok MRT hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
"Sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, maka jam operasi MRT Jakarta hanya sampai 20.00 mulai besok 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021," kata Kamaluddin.
Sementara, Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony mengaku belum mengetahui instruksi tersebut. Kendati demikian, Jhony mengatakan, pihaknya bakal mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang instruksinya seperti itu, ya pasti akan kita laksanakan penyesuaian," kata Jhony saat dihubungi CNNIndonesia.com.
(dmi/psp)