Ratusan Warga Negara Asing (WNA) menumpuk di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (28/12) malam, imbas kebijakan wajib karantina atau isolasi selama lima hari.
"Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).
Darmawali mengatakan para WNA itu sempat mengeluh karena tak ada pemberitahuan sebelumnya terkait kewajiban karantina selama lima hari di hotel. Namun, ia menyebut pihaknya sudah menyebarkan informasi tersebut lewat pemberitaan media asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penumpukan tersebut terjadi dalam waktu cukup lama dan tak mudah diurai. Pasalnya ratusan orang yang terdiri dari WNA dan WNI dari luar negeri itu harus menunggu antrean bus yang bakal membawa mereka ke hotel.
Darmawali mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 telah membantu pihaknya dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona di Bandara Soetta.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya bakal memperketat pengawasan hingga 31 Desember mendatang.
"Pengawasan ketat kita terus lakukan sampai Desember akhir ya, karena tanggal 1 Januari kan sudah tidak boleh WNA masuk," ujarnya.
Darmawali mengatakan WNA kembali tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pagi ini. Namun, ia mengklaim kondisi lebih kondusif karena jumlah WNA dan WNI dari luar negeri tak sebanyak semalam.
"Pagi ini datang 81 orang, kita arahkan semua ke hotel," katanya.
Sebelumnya, seorang dokter bedah umum Aris Ramdhani mengunggah foto yang memperlihatkan penumpukan WNA di pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (28/12) malam.
"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," kata Aris melalui akun Twitternya @arisrmd sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (29/12).
Dalam unggahan itu, terlihat WNA yang berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak aman 1,5-2 meter. Unggahan itu pun mendapat respons beragam dari warganet.
Hingga pukul 08.30 WIB, unggahan tersebut mendapat 1,2 ribu balasan, 11 ribu retweets, dan 19,6 ribu likes.
Pemerintah telah melarang WNA masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia menyusul kabar beredarnya mutasi baru virus corona di luar negeri.
Kendati demikian, WNA yang telah terjadwal tiba di Indonesia pada 28 Desember-31 Desember 2020 diwajibkan mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam aturan itu, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.
Selain itu, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Usai melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif. mereka diizinkan untuk meneruskan perjalanan di Indonesia.
(khr/fra)