Pemerintah menyatakan aparat penegak hukum bakal mengambil tindakan membubarkan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam SKB yang diteken enam Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Infromatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Lihat juga:6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI |
"Aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, kata Eddy, juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan ikut kegiatan yang digelar FPI. Masyarakat juga diminta melapor ke aparat penegak hukum jika melihat kegiatan FPI.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan. Pemerintah pun menyatakan bahwa FPI telah bubar sebagai organisasi kemasyarakat secara de jure.
Pemerintah pun melarang seluruh kegiatan dan simbol FPI dalam berbagai kegiatan untuk digunakan di hari mendatang.
Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.
(mts/fra)