Rantis Siaga di PN Jaksel Jelang Praperadilan Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2021 09:41 WIB
Sejumlah kendaraan taktis disiagakan di kawasan PN Jaksel jelang sidang praperadilan Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan.
Ilustrasi. Polisi menyiagakan kendaraan taktis di kawasan PN Jaksel jelang praperadilan Rizieq Shihab. (Foto: Donatus Fernanda Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyiapkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan yang diajukan tersangka penghasut kerumunan, Rizieq Shihab, pada Senin (4/1).

Pantauan CNNIndonesia.com, pengamanan sudah terlihat sekitar 200 meter sebelum gedung pengadilan. Sebuah mobil water cannon dan bus pengangkut polisi terparkir di sekitar lokasi.

Selain itu, sejak sekitar pukul 08.50 WIB sudah ada belasan aparat dari Korps Brigade Mobil (Brimob) yang juga mengawasi pergerakan di sekitar Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, di dalam gedung pengadilan sendiri terparkir satu buah mobil barracuda dan pengurai massa. Ada juga belasan motor trail yang diparkirkan di dekat mobil-mobil tersebut.

Terpantau, aparat juga mendirikan posko pengamanan di dalam lapangan parkir gedung pengadilan. Bahkan, akses masuk menuju PN Jaksel diperketat dan kendaraan pribadi tidak diperbolehkan parkir di dalam gedung.

Polri sendiri bakal menerjunkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan jalannya persidangan itu.

Permohonan praperadilan Rizieq didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atma Prawiro menjelaskan bahwa salah satu materi yang bakal digugat dalam permohonan praperadilan itu ialah penggunaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.

Menurut Sugito, penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.

"Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq]," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER