Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2021 15:09 WIB
Aktor Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya sejak April 2020.
Aktor Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara terkait kasus narkoba. (Foto: Detikcom/Hanif Hawari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dua tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tio merupakan sosok aktor yang diringkus polisi karena menggunakan narkoba April 2020.

"Penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada aturan hukum yang termaktub dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dituntut Jaksa, maka persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada 12 Januari mendatang.

Sebelumnya, dalam perkara ini polisi menyebut bahwa Tio terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dia ditangkap pada 14 April 2020.

Tio sudah dua kali terjebak dalam kasus narkotika. Sebelumnya, dia menjalani proses rehabilitasi.

"Pada saat pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada April tahun lalu.

Amfetamin dan metamfetamin merupakan kandungan yang biasanya ada dalam narkoba jenis sabu. Namun, saat Tio ditangkap, polisi hanya menemukan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Yusri mengungkapkan Tio biasanya membeli sabu sebanyak dua kali dalam satu bulan seberat 0,5 gram.

"Terus dia memang konsumsi juga ganja dan sabu. Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali itu," ucap Yusri

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER