Kriteria Daerah dengan Pembatasan Kegiatan PSBB Jawa Bali

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 14:38 WIB
Pemerintah menetapkan kriteria daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama pengetatan PSBB Jawa Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (Foto: Lukas - Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan kriteria daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19. selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. PSBB Jawa Bali diterapkan 11-25 Januari 2020.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan kriteria ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang telah dilengkapi PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bukan pelarangan, tetapi ini pembatasan," kata Airlangga dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebutkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yakni, provinsi kabupaten kota yang memenuhi salah satu parameter berikut.

"Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan kebijakan ini diatur karena pemerintah melihat zona risiko yakni 54 kabupaten/kota berisiko tinggi, 380 kabupaten/kota berisiko sedang, 57 lainnya berisiko rendah.

Pemerintah juga melihat rasio tingkat keterisian tempat tidur isolasi, ICU, serta kasus-kasus positivity rate atau kasus aktif sebesar 14,2 persen dari total spesimen yang diperiksa.

Dia mengatakan penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh wilayah itu telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. PSBB Jawa Bali diterapkan selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.

(dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER