Pesan PBNU ke Ba'asyir Usai Bebas: Setia NKRI dan Pancasila

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 13:12 WIB
PBNU berpesan pada Abu Bakar Ba'asyir agar menjadi warga yang baik dengan setia pada Pancasila dan NKRI usai bebas murni.
Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi berpesan kepada Ba'asyir agar setia pada NKRI dan Pancasila usai bebas murni dari kasus terorisme. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi berpesan pada Abu Bakar Ba'asyir agar menjadi warga yang baik dengan setia pada Pancasila dan NKRI usai bebas murni dari narapidana terorisme.

"Beliau akan menjadi warga negara yang baik, warga negara yang punya komitmen dan kesetiaan terhadap ideologi negara, Pancasila, NKRI," ujar Masduki lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/1).

Usai bebas, menurut dia, Ba'asyir telah memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Ia juga berdoa agar pentolan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu terus sehat dan bisa kembali berdakwah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masduki berharap dakwah-dakwah Ba'asyir, bukan hanya membawa pesan menjadi umat Islam yang taat tapi juga warga negara yang baik. Menurut dia, dua hal itu mestinya tak harus menjadi pertentangan.

"Muslim yang baik, artinya berikhtiar untuk menjadi muslim yang kaffah, warga negara yang baik artinya dia setia kepada ideologi negara, Pancasila, dan bentuk negara kesatuan NKRI," katanya.

Di sisi lain, Masduki juga mendukung rencana pemerintah untuk melakukan program deradikalisasi terhadap Ba'asyir. Menurut dia, program tersebut wajar bila dilakukan.

"Wajar kalau dilakukan. Karena kalau dilakukan baik, tapi saya kira sesuai dengan tingkat dan pemahaman yang ada karena levelnya antara satu pihak dan pihak lain berbeda-beda," imbuhnya.

Ba'asyir akan menjalani program deradikalisasi di bawah tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono menyebut deradikalisasi terhadap Ba'asyir telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2019.

BNPT, kata Eddy, akan berkomunikasi dengan keluarga Ba'asyir. Menurut dia, tim bakal bekerja sama dengan pihak terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan, Polri serta, Kementerian Agama dalam menjalankan program deradikalisasi pada Ba'asyir.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER