Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bakal segera memeriksa pimpinan eks FPI Rizieq Shihab hingga Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus menghalangi tugas tim Satgas Covid-19.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, menantunya yakni Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tata.
"[Pemeriksaan] minggu ini rencananya," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
Selain itu, dalam kasus ini juga disorot soal kepulangan Rizieq dari rumah sakit yang tanpa sepengetahuan tim Satgas.
Dalam kasus ini, polisi kemudian mendalami dugaan soal pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.