Unggah Sinovac Haram di FB, Pemuda di Aceh Diciduk Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 14:18 WIB
Dalam unggahannya, ES memunggah ajakan 'Rakyat Aceh siap perang' jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin sinovac kepada warga Aceh.
Ilustrasi facebook. (Pixabay/LoboStudioHamburg)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pria berinisial ES (33) di Simeulue, Aceh diciduk aparat karena menyebarkan berita hoaks soal haram vaksin sinovac. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun facebook miliknya.

Dalam unggahannya, ES memunggah ajakan 'Rakyat Aceh siap perang' jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin sinovac kepada warga Aceh. Postingan ES tersebut dinilai provokatif dan ia dijerat dengan UU ITE.

"Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin sinovac di Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Riza saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk menunggah berita yang mengandung ujaran kebencian itu.

"Karena pelaku juga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya," kata Riza.

Dari unggahan tersangka, Riza mengatakan pelaku menuliskan narasi bahwa seolah-olah warga Aceh menolak vaksin sinovac. Ia juga menulis bahwa vaksin tersebut haram dan tidak cocok jika disuntikkan ke warga tanah rencong. Polisi saat ini masih mendalami motif ES membuat postingan tersebut di akun media sosial miliknya.

"Untuk modus tersangka akan kami dalami lagi," kata Riza.

Tersangka ditahan di Polres Simeulue. Tersangka ES bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MUI sebelumnya diketahui telah mengeluarkan fatwa halal vaksin Sinovac. Fatwa halal dikeluarkan MUI menindaklanjuti penerbitan izin penggunaan darurat Sinovac oleh BPOM.

Teranyar, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga menekankan keamanan Sinovac untuk umat Islam.

"Sudah disampaikan Komisi fatwa MUI. Yang hasilnya, pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifaq, atau babi, bahan yang tercemar babi dan turunannya," ujar Menag di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (12/1).

(dra/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER