Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin terkait dugaan korupsi bansos yang menjerat Eks Mensos Juliari Batubara. Pada pemeriksaan Rabu (13/1), Pepen dicecar soal mekanisme penunjukan rekanan bansos.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi Bansos," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).
Penyidik, kata Ali, juga telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika (FMK), Ubayt Kurniawan. KPK menggali seputar penunjukan perusahaan oleh Kemensos untuk menjadi pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi Bansos," ucap Ali.
Dalam proses penyidikan, tim KPK sebelumnya menggeledah PT FMK yang berlokasi di lantai 20 Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako. Objek geledah itu masih dipelajari penyidik untuk diputuskan dilakukan penyitaan atau tidak.
PT FMK termasuk salah satu rekanan penyedia bansos yang mendapat kuota 'jumbo' dengan jumlah 1,23 juta paket penyediaan sembako. Perusahaan ini mendapat paket pekerjaan di tahap 8, 9, 10, 11 dan 12. Diketahui secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia bansos. Mereka terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).
Lebih lanjut, para rekanan yang sudah didalami oleh KPK sejauh ini yaitu PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya. Dalam kasus ini Juliari disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ryn/ain)