Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (15/1).
Aziz menyebut Hanif dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
"InshaAllah (hadir). Pukul 15.00 WIB," kata Aziz saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, selain Hanif, Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan selain Hanif, Rizieq juga akan turut diperiksa hari ini.
Rizieq sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Bareskrim karena tersangkut kasus kerumunan di Petamburan, November 2020 lalu.
"Kuasa hukum Dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin (18/1). Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah Sholat Jumat," kata Andi, Jumat (15/1).
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan Pemkot Bogor terhadap RS Ummi karena dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan utuh terkait status positif atau negatif Rizieq sebagai pasien.
(ain)