Jaksa Agung Paparkan 7 Program Prioritas di 2021

* | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 00:00 WIB
Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pengarahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi
Foto: dok. detikcom
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pengarahan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya masing-masing di seluruh Indonesia secara virtual.

Sebagai kristalisasi hasil Raker Kejaksaan RI tahun 2020 dan arahan Presiden RI pada pembukaan Raker, Burhanuddin menyampaikan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2021. Ketujuh program kerja tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
  2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
  3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karier yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
  4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
  5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
  6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
  7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung juga mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 pada 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut sebagai paradigma baru dari model penyelesaian perkara pidana yang sudah lama ditunggu dan diharapkan masyarakat kecil.

Peraturan dimaksud memberikan hak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Keadilan restoratif dapat diterapkan bila memenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Tahun 2020, terdapat 107 perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Saat pembukaan Raker Kejaksaan 2020 pada 14 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

Sehingga penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Oleh karena itu, Jaksa Agung membentuk Satgas 53 yang merupakan kolaborasi dan sinergitas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Pusat Penerangan Hukum.

Harapannya, Satgas 53 sebagai akselerator dan terobosan penegakan disiplin mampu mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 telah membuka hotline WhatsApp 082117715353, 081222245353, 081393955353 dan email [email protected]. Masyarakat dapat melaporkan apabila ada dugan perbuatan tercela pegawai Kejaksaan.

Kejaksaan Agung juga membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM). Tim ini diketuai Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi. Timsus ini dibentuk sebagai upaya konkret Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Raker Kejaksaan RI dan peringatan hari HAM Sedunia Tahun 2020.

Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Timsus HAM diharapkan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan RI menutup 2020 dengan raihan apresiasi Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi kepada 50 satuan kerja (satker) Kejaksaan RI. Apresiasi diberikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam acara yang mengambil tema 'Making Change, Making History'.

"Penghargaan ini akan menjadi contoh bagi kementerian/lembaga dan kepala daerah lain, prinsip integritas di instansi pemerintah dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif dan semakin baiknya integritas birokrasi, maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat," ucap Ma'ruf dalam keterangan tertulis.

Menpan RB Tjahjo Kumolo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri juga memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung RI Burhanuddin sebagai 10 Pemimpin Perubahan/Pemimpin Kementerian/Lembaga yang berhasil membangun Zona Integritas di wilayah kerjanya masing-masing sehingga mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Terobosan terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus terus bertansformasi ke arah yang lebih baik. Selaras dengan perkembangan dan kemajuan teknologi (era digitalisasi) yang berlangsung begitu pesat dan cepat dewasa ini. Hal itu dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas niscaya memerlukan pemanfaatan teknologi informasi.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi saat pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, telah mengapresiasi dan menghargai pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi di Kejaksaan.

Jokowi meminta agar dibangun sistem kerja yang efisien dan transparan, cara-cara manual yang lamban dan rentan korupsi harus ditinggalkan. Jaksa Agung RI telah mengikhtiarkan untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dengan telah mencanangkan program Kejaksaan Digital.

TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER