Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun penjara terhadap beberapa anak buah John Kei atas kasus penyerangan terhadap anak buah Nus Kei, Kamis (21/1).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan anak buah John Kei dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 KUHP.
"Untuk Tutce Key dkk. divonis dua tahun penjara. Sedangkan Kosmas Kainkamu dkk. dihukum 1 tahun dan 8 bulan," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan anak buah John Kei menyatakan pikir-pikir.
Kedua pihak, kata Arif, memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.
"Baik jaksa dan para terdakwa belum ada yang menerima atau menyatakan banding," ucap Arif.
Kasus ini berawal kala John Kei dkk. diketahui melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi pada 21 Juni 2020.
Aksi penyerangan pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat; penyerangan kedua terjadi di kediaman Nus Kei, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.
John Kei sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam kasus ini, JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Dakwaan pertama, John Kei dikenakan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu, dakwaan ketiga dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.