
DKI Jakarta memiliki 82 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Luas lahan seluruh TPU tersebut mencapai 6,07 juta m2 atau hampir 1 persen luas Jakarta.
Sebagian besar dari TPU terisi penuh. Beberapa TPU sudah tak menerima penggalian petak/liang kubur baru. Pandemi virus corona (Covid-19) pun memperburuk ketersedian lahan makam tersebut.