Usai Divaksin, Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Gugatan Prokes

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2021 12:55 WIB
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Raffi Ahmad hingga pekan depan.
Selebritas Raffi Ahmad saat merima vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang perdana gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan selebritas Raffi Ahmad, Rabu (27/1). Raffi tak menghadiri sidang, setelah dirinya menjalani vaksinasi kedua pada pagi hari yang sama.

Dalam persidangan itu, Raffi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jhonatan Tampu Bolon. Namun dia tak mengetahui alasan kliennya tak hadir dalam sidang.

"Alasannya, jujur tadi malam kami tidak komunikasi secara langsung. Kalau dilihat dari media, Raffi juga kan tadi divaksin," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu di tempat terpisah, Raffi mengaku mengantuk dan pegal usai disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, serta dua hakim anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Selain itu, sidang juga dihadiri dari pihak penggugat David Tobing.

Saat sidang dimulai, David Tobing sebagai penggugat menyatakan keberatan kepada hakim karena pihak tergugat, dalam hal ini Raffi, tak datang. Sementara Jhonatan, menurut David, tidak bisa dikatakan kuasa hukum yang sah.

"Mohon maaf, hakim ketua, tidak perlu cek identitas kuasa hukum (Raffi Ahmad) karena ini hanya kuasa lisan," ujar David saat hakim ketua hendak mengecek identitas kuasa hukum Raffi.

Atas alasan itu, kata David, sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena pihak terkait, baik tergugat maupun kuasa hukum dianggap tidak datang.

"Harusnya, kuasa hukum yang ditunjuk mempunyai surat resmi," ucapnya.

David menganggap tidak ada keseriusan dari pihak tergugat untuk mengikuti sidang yang digelar hari ini.

"Apa susahnya bikin surat kuasa orangnya ada di Jakarta bukan luar negeri," tutur David.

Hakim kemudian menanggapi pendapat David dan menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (3/2).

Hakim menjelaskan sidang ditunda karena secara formal sidang perdata seharusnya dihadiri oleh pihak tergugat, yaitu Raffi Ahmad atau kuasa hukum yang sah.

"Secara resmi sidang ditunda," kata Eko.

Dalam kasus ini, Raffi digugat oleh Advokat Publik David Tobing melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak. Perkara ini teregister dengan nomor perkara: 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut David, gugatan tersebut dilayangkan karena banyak keluh kesah masyarakat terkait perilaku Raffi.

"Banyak yang keluh kesah ke saya. Seakan-akan melecehkan dengan mimik yang tanpa kesalahan," ucapnya.

Raffi mengikuti pesta setelah divaksin pada gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo, 13 Januari lalu. Pesta tersebut juga dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER