
VIDEO: Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh
Kamis, 28 Jan 2021 19:17 WIB
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh menggelar eksekusi hukuman cambuk bagi para pelanggar syariat. Eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1).
Pasangan gay berinisial MU dan AL dicambuk masing-masing 77 kali. Mereka ditangkap di salah satu rumah kos pada November 2020.
Selain MU dan AL, pelanggar syariat dengan kasus minuman keras juga dihukum 40 kali cambuk. Ada juga muda mudi berinisial RM dan RIS yang dicambuk 17 kali akibat bercumbu.
TOPIK TERKAIT
video LAINNYA
CNN Indonesia TV
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK