Eks FPI Buka Suara Soal Larangan PNS Dukung Ormas Terlarang

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 08:58 WIB
Mantan pengurus FPI menilai larangan PNS berhubungan dengan organisasi terlarang menunjukkan bahwa pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri.
Pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN dilarang berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang, termasuk FPI. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung organisasi FPI.

Aziz menilai aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah takut kalah pamor dengan rakyatnya sendiri. Dia pun menyarankan agar pemerintah tak perlu takut tersaingi dengan rakyatnya.

"Mungkin mereka [pemerintah] takut kalah pamor," kata Aziz sambil berseloroh kepada CNNIndonesia.com, kemarin (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur larangan bagi PNS untuk berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).

SE itu menyebut beberapa organisasi yang saat ini dilarang aktivitasnya oleh pemerintah seperti Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah, dan FPI.

Salah satu poin aturan tersebut ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang itu di media sosial dan media lainnya.

Aziz menilai seharusnya aturan tersebut tal perlu dibuat. Pasalnya, ia khawatir para ASN atau masyarakat justru akan makin penasaran bila kerap dilarang oleh pemerintah.

"Biasanya kalau dilarang malah tambah penasaran," kata Aziz.

Selain itu, mantan anggota HTI dan PKI juga dilarang menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD. Sementara DPR masih membahas hak politik mantan anggota FPI dalam keikutsertaan pemilu.

"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).

FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER