Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama dalam cuitan 'Islam arogan'.
"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Slamet mengatakan pemeriksaan terhadap Permadi akan dilakukan pada Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, laporan terhadap Permadi dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan pihaknya melaporkan Permadi setelah mendapat banyak dukungan dari masyarakat.
Menurutnya, perlu ada penindakan hukum yang tegas terhadap pelempar isu-isu bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan.
"Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa 'Islam agama yang arogan', seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu," kata dia.
Dari laporan polisi itu, Permadi diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.
Permadi sempat melontarkan kicauan di akun Twitter soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.
"Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwiwtan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).
(yoa/pmg)