
Oknum TNI Terseret Kasus Jual Amunisi ke KKB Terancam Dipecat

Seorang prajurit dari Batalyin Infanteri 733 Masariku, Praka MS, terseret kasus penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. MS menjual 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter kepada tersangka WT alias J yang kemudian menjualnya kepada KKB.
"Tadi malam baru kami amankan jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy di Ambon, Selasa (23/2) seperti dikutip dari Antara.
Untuk proses hukumnya, dia mengatakan itu sudah mendapat perhatian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Praka MS disebut bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI-AD.
"Jadi janganlah main-main, kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," tegasnya.
Namun, Komandan Pomdam Pattimura ini mengaku masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri tersangka Praka MS.
"Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya. Tetapi, perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana," ujarnya didampingi Kapendam XVI/Pattimura, Mayor Inf Kukuh.
Kasus penjualan senjata KKB ini menyeret oknum polisi dan seorang prajurit TNI. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, enam pelaku penjual senpi dan amunisi berinisial SHP alias S dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HN, serta AT.
Mereka disebut tidak punya kaitan langsung dengan KKB Papua. Mereka menjual senjata kepada WT alias J yang kemudian menjual kembali ke KKB.
"Mereka yang kami amankan ini melakukan transaksi lewat perantara seperti tersangka WT alias J yang kini sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat," ujarnya.
Untuk mendapatkan senpi dan amunisi di Kota Ambon, tersangka J datang ke sini menumpang pesawat terbang lalu kembali ke Papua Barat melalui Pulau Seram (Maluku) lewat perjalanan laut.
[Gambas:Video CNN]

Menkes Terbitkan Aturan Baru, Vaksinasi Mandiri Resmi Dibuka
Nasional • 4 jam yang lalu
Moeldoko Merasa Ditekan SBY, Demokrat Angkat Suara
Nasional 33 menit yang lalu
Ogah Libur, Gibran Ingin Langsung Kerja Sabtu-Minggu
Nasional 1 jam yang lalu