Sidang Gugatan Prokes Raffi Ahmad Berlanjut ke Tahap Mediasi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 13:29 WIB
Sidang gugatan dugaan pelanggaran prokes oleh selebritas Raffi Ahmad berlanjut ke tahap mediasi.
Sidang perdana gugatan dugaan pelanggaran prokes Raffi Ahmad, di PN Depok, Rabu (3/2). (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Hakim Eko Julianto memutuskan sidang gugatan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan selebritas Raffi Ahmad maju ke tahap mediasi.

Gelaran sidang ini sendiri turut dihadiri oleh dua hakim anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (3/1).

Sidang dibuka dengan pengecekan identitas dari pihak-pihak terkait. Pihak penggugat David Thobing diwakili oleh kuasa hukumnya Richand Simanjuntak. Sedangkan pihak tergugat Raffi Ahmad diwakili oleh Jhonatan Tampubolon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pihak-pihak terkait saling memeriksa surat resmi kuasa hukum.

Eko Julianto menyebut sidang kali ini pihak-pihak terkait secara lengkap hadir sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu mediasi.

"Jadi masing-masing kuasa sudah melihat surat kuasa. Jadi para pihak hadir serentak pada sidang hari ini. Karena hadir semua maka kita akan ke tahap berikutnya yaitu mediasi," jelasnya.

Eko menjelaskan mediasi dilakukan oleh oleh pihak-pihak terkait dengan mediator. Pada kasus ini, mediator yang ditunjuk adalah Ramon Wahyudi dari PN Depok.

Waktu mediasi yang ditetapkan oleh majelis hakim yaitu 30 hari terbilang dari hari ini, (3/1). Jika dalam kurun waktu tersebut tak menemukan titik temu maka waktu mediasi akan ditambah 30 hari lagi.

"Waktunya 30 hari kerja sejak hari ini. Apabila 30 hari kurang, dapat ditambah 30 hari ini," ucap ketua hakim.

Selain itu, kata Eko, dalam tahap mediasi pihak-pihak terkait harus mempunyai itikad baik. Jika tidak maka ada konsekuesi yang harus diterima.

"Konsekuensinya kalau salah satu pihak tidak beritikad baik, gugatan tidak akan diterima atau pihak tersebut akan dibebani biaya perkara," pungkasnya.

Gugatan perdata ini sendiri muncul setelah Raffi Ahmad diketahui menghadiri pesta terbatas usai menerima suntikan pertama vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

(yla/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER