SKB Larangan Seragam Agama Tak Berlaku di Madrasah & Aceh

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 17:10 WIB
Larangan mengatur seragam berdasarkan agama yang diatur dalam SKB 3 menteri tak berlaku di madrasah atau pun sekolah swasta.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama menegaskan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai larangan pemerintah daerah dan sekolah mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama tidak berlaku untuk madrasah, sekolah agama lainnya.

Aturan SKB 3 menteri itu juga tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu siang.

SKB itu menegaskan bahwa keputusan memakai seragam atau atribut yang berkaitan dengan agama menjadi hak dari siswa, guru, dan orang tua sebagai individu. Dalam hal ini, sekolah dan pemda tidak bisa memaksakan atau melarang.

Namun Rohmat menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.

Sebelumnya, Nadiem meminta sekolah dan pemerintah daerah segera mencabut aturan yang masih mewajibkan atau melarang seragam dan atribut yang berkaitan dengan agama paling lambat 30 hari setelah SKB berlaku.

Ia menegaskan ada sanksi yang bisa diterapkan kepada sekolah maupun pemerintah daerah yang tidak menerapkan aturan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Aturan ini ditetapkan ketiga menteri sebagai respons dari kasus SMK Negeri 2 Padang di Sumatera Barat yang diduga memaksa siswi non muslim memakai jilbab dengan dalih aturan sekolah.

(fey/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER