Polisi menetapkan Kasman, penerima uang muka alias DP sebesar Rp10 juta sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau disebut bakal dijual seharga Rp900 juta.
"Sudah ditetapkan tersangka atas nama Kasman yang menerima hasil penjualannya," kata Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kasman sendiri merupakan keponakan dari Syamsul Alam--penjual pulau ke seorang pengusaha berinisial A. Uang Rp10 juta diterima Kasman lantaran transaksi terjadi menyertakan surat keterangan jual-beli Pulau Lantigiang. Akan tetapi polisi masih mengusut keaslian surat akta penjualan tersebut.
Machmud pun menyebut, Kasman diduga sebagai pelaku penting dalam perkara ini. Meski, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut kronologi lengkap peristiwa yang dapat berujung ke pelanggaran pidana tersebut.
"Diduga kuat [Kasman) sebagai pelaku penting. Perkembangan yang lain nanti ya," ucap dia lagi.
Kasman dijerat Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam penjara hingga tujuh tahun.
Adapun isi dari pasal 266 KUHP ialah; (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Syamsul Alam diduga menjual pulau karena merasa sebagai pemiliknya. Pulau Lantigiang di kawasan taman nasional itu berada di zona pemanfaatan.
Areal yang masuk zona pemanfaatan diketahui memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
(mjo/nma)