PPKM Mikro: Mal Tutup 21.00 dan Restoran Terisi 50 Persen

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 08:30 WIB
Penerapan PPKM Mikro lebih longgar ketimbang PPKM yang berlaku sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pemerintah melonggarkan pembatasan pada pelaksanaan PPKM Mikro di Jawa-Bali. Seperti mal yang boleh buka sampai pukul 21.00 hingga restoran yang boleh terisi 50 persen. Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Aturan PPKM Mikro tersebut lebih longgar di beberapa sektor ketimbang kebijakan PPKM yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah 11 Januari hingga 8 Februari.

Dalam aturan kali ini, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sebelumnya operasional mal hanya sampia pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," bunyi Inmendagri poin kesembilan huruf d nomor 2, dikutip Senin (8/2).

Kemudian keterisian kapasitas restoran boleh mencapai 50 persen dari total kapasitas. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas.

"Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian aturan tersebut.

Meski demikian, terdapat beberapa poin yang masih sama dalam aturan PPKM Mikro dibandingkan aturan PPKM sebelumnya. Di antaranya kapasitas tempat ibadah masih diatur sebesar 50 persen dari total kapasitas.

Selain itu, sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro tetap berlangsung secara daring.

PPKM Mikro berlaku mulai besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pemerintah pada empat pekan sebelumnya telah menerapkan kebijakan PPKM. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan pembatasan itu tak efektif.

Hingga kemarin, Minggu (7/2), total kasus positif Covid-19 mencapai 1.157.837 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.556 orang meninggal, 949.990 orang sembuh, dan 176.291 orang masih dalam perawatan.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER