Polisi Sebut Semua Berkas Rizieq Sudah Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 12:22 WIB
Rizieq tersandung tiga kasus: kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut seluruh berkas perkara Rizieq Shihab untuk tiga kasus berbeda telah rampung. Polisi juga mengklaim semua berkas telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tiga perkara tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; serta Megamendung, Jawa Barat dan dugaan menghalangi kerja petugas dalam swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.

"Semua sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, dugaan protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Dia dijadikan sebagai tersangka yang turut menghasut banyak orang untuk hadir ke pernikahan itu sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan berkerumun.

Kemudian, Rizieq juga tersangka dalam kasus pelanggaran prokes di peletakan batu pertama di Pondok Pesantren, Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara tersebut, Rizieq menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang.

Selanjutnya, dia juga berperkara dalam kasus dugaan penghalang-halangan kerja petugas Satgas Covid-19 dalam menangani pandemi. Dalam perkara ini, Rizieq diduga menutupi hasil swab tes di RS Ummi, Bogor. Polisi turut menjerat Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.

Untuk kasus swab di RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi menyebut Rizieq dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER