
Pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Skala Mikro untuk wilayah Jawa-Bali mulai Selasa (9/2).Pembatasan wilayah terbaru yang diterapkan pemerintah ini lebih longgar dari yang sebelumnya.
Aktivitas work from office (WFO) yang sebelumnya hanya boleh 25 persen ditingkatkan menjadi 50 persen. Pusat perbelanjaan dan pertokoan juga boleh buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hanya boleh buka sampai pukul 19.00.
Sementara kegiatan di restoran boleh diisi maksimal 50 persen dari total, meningkat dari sebelumnya hanya 25 persen. Namun aturan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali melainkan hanya daerah yang rawan dan jadi prioritas.
Seperti pembatasan sebelum-sebelumnya, PPKM Mikro akan berlaku selama dua pekan hingga 22 Februari.