Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2020. Jumlah ini terbanyak dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang.
Mengutip keterangan tertulis Catatan Akhir Tahun 2020 KPAI, pengaduan terbanyak pada periode 2011-2019 didapati pada 2014 dengan catatan 5.066 kasus. Sedangkan yang terendah pada 2011 dengan 2.178 kasus.
Meningkatnya pengaduan hak anak pada 2020 dikatakan terkait pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tren kasus pelanggaran hak anak di era pandemi Covid-19 berubah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi Covid berdampak pada kasus-kasus yang dialami anak," tulis keterangan yang disampaikan KPAI pada Senin (8/2).
Dari keseluruhan pengaduan kasus yang diterima KPAI, pengaduan terbanyak meliputi klaster keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.622 kasus. Jumlah ini meliputi 519 kasus terkait konflik orang tua atau keluarga dan 413 kasus terkait larangan bertemu orang tua.
Pendidikan juga menjadi salah satu klaster yang paling banyak terdapat pengaduan, jumlahnya mencapai 1.567 kasus. KPAI juga menerima 246 pengaduan daring terkait pembelajaran jarak jauh dan 224 kasus soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Klaster Pendidikan
Menurut KPAI jumlah pengaduan pada klaster pendidikan meningkat pesat. Klaster ini dikatakan tak biasanya menduduki peringkat tiga terbanyak yang sebelumnya diisi klaster pornografi dan siber sejak 2016.
"Kasus pendidikan, situasi belajar dari rumah menyebabkan pengaduan terkait kebijakan sekolah meningkat drastis menjadi 1.463," tulis KPAI.
Pengaduan pelanggaran hak di sektor pornografi dan siber sepanjang 2020 mencapai 651 kasus. Jumlahnya masih tinggi diduga karena adanya peningkatan kegiatan anak di dunia digital karena pembatasan fisik dampak pandemi.
KPAI juga menemukan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi psikologis orang tua yang berakibat pada pelanggaran hak anak. Berdasarkan survei terhadap 25.164 responden pada 2020, sebesar 42,4 persen ibu dan 32,3 persen ayah mengaku melakukan kekerasan fisik kepada anaknya.
Sementara persentase orang tua yang mengaku melakukan kekerasan psikis kepada anaknya lebih masif lagi, yakni mencapai 73 persen ibu dan 69,6 persen ayah. KPAI menilai kondisi psikologis orang tua berefek domino pada kekerasan terhadap anak.
Kendati kondisi pandemi mempersempit ruang fisik masyarakat, KPAI menemukan pengaduan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi pada anak masih marak. Jumlahnya mencapai 149 kasus sepanjang 2020.
KPAI juga mendapati 1.098 kasus anak berhadapan dengan hukum, 128 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 139 kasus agama dan budaya, 70 kasus kesehatan dan napza, dan 1.011 kasus perlindungan anak lainnya.
Pandemi Covid-19 sendiri masih terus mewabah di Indonesia. Hingga hari ini pemerintah telah melaporkan total 1.166.079 kasus positif, dengan 31.763 kasus diantaranya meninggal dan 963.028 kasus sudah sembuh.
Selain menyebabkan krisis pada sektor kesehatan, pandemi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional dan berdampak pada kesejahteraan finansial hingga sosial masyarakat selama setahun ke belakang.
(fey/fea)