Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk sementara menghentikan semua kegiatan termasuk agenda sidang usai seorang petugas keamanan meninggal dunia usai positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
"PN Jakarta akan melakukan lockdown mulai Rabu, 9-16 Februari 2021 dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," kata Humas PN Jakbar, Eko Aryanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (9/2).
Dengan penutupan tersebut, sejumlah agenda sidang turut ditunda, termasuk agenda pemeriksaan saksi di sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana hingga penganiayaan, John Kei. Eko menyebut sidang lanjutan kasus John Kei ditunda hingga 24 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Eko, pihaknya masih membuka layanan mendesak lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia mengatakan penutupan PN Jakbar sudah diputuskan lewat surat edaran yang dikeluarkan Ketua PN Jakbar.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Eko melanjutkan, pihaknya akan melakukan tes swab dan rapid kepada pegawai dan hakim usai kegiatan kembali dibuka setelah 16 Februari.
"Swab atau rapid dijadwalkan setelah lockdown," katanya.
Diketahui, John Kei dan anak buahnya tengah menjalani sidang terkait penyerangan di sejumlah tempat terhadap Nus Kei.
(thr/bmw)