UPDATE CORONA 14 FEBRUARI

Kasus Positif Naik 6.765, Pasien Sembuh Bertambah 9.237

CNN Indonesia
Minggu, 14 Feb 2021 16:21 WIB
Jumlah kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah ribuan dalam sehari.
Ilustrasi tim medis khusus penanganan virus corona melakukan tes Swab PCR (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 6.765 pada hari ini, Minggu (14/2). Dengan demikian, total telah ada 1.217.468 kasus positif virus corona di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pemerintah pada awal Maret 2020.

Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 1.025.273 di antaranya telah sembuh (bertambah 9.237) dan 33.183 meninggal dunia (bertambah 247). Kasus aktif turun 2.719 pada hari ini, sehingga total 159.012. Selain itu ada 86.456 pasien suspek.

Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, jumlah spesimen yang dites pada hari ini sebanyak 35.894.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah dari hari ke hari. Meski jumlah pasien sembuh lebih banyak ketimbang yang meninggal dunia, pemerintah tetap memberikan sosialisasi agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah pusat maupun daerah juga telah menempuh berbagai langkah pembatasan kegiatan guna menekan laju penularan virus corona. Dari mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga PPKM Mikro.

Pemerintah Indonesia pun sudah memulai program vaksinasi. Vaksin yang digunakan saat ini adalah Sinovac dari China. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin bersama sejumlah pejabat negara lainnya.

Program vaksinasidilakukan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Pemerintah menargetkan 181 juta warga diberi vaksin virus corona.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Sanksi yang dimaksud antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER