PAN Sebut Laporan GAR-ITB soal Din Pencemaran Nama Baik

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 06:36 WIB
Politikus PAN Guspardi Gaus meminta GAR-ITB menarik laporan terhadap Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme dari KASN dan BKN tersebut.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dituding terkait radikalisme oleh GAR-ITB. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai tuduhan Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) terhadap Din Syamsuddin terkait radikalisme termasuk dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Menurutnya, terdapat delik pidana dalam laporan yang dibuat GAR-ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Itu delik pidana diatur dalam KUHP maupun UU ITE," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guspardi meminta GAR-ITB menarik laporannya ke KASN dan BKN soal dugaan radikalisme Din. Menurutnya, GAR-ITB lebih baik mengedepankan dialog dan membuktikan rekam jejak serta kecendikiawanan mantan ketua umum PP Muhammadiyah tersebut.

"Saya minta agar GAR-ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog. Buka lah ruang diskusi, buktikan rekam jejak dan kecendikiawanan diri beliau," ujarnya.

Guspardi menyebut lewat dialog GAR-ITB akan mendapat informasi yang utuh tentang Din secara personal. Di sisi lain, kata dia, Din bisa menjelaskan misi dan perjuangannya selama ini.

"Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR-ITB dengan sahabat saya Din Syamsuddin," katanya.

Lebih lanjut, Guspardi mengaku bingung terkait tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din oleh GAR-ITB. Menurutnya, tudingan itu tidak berdasar, keliru dan menyesatkan.

Guspardi mengenal Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan antiradikalisme selama ini.

Menurutnya, Din merupakan tokoh Islam moderat yang menggagas konsep Negara Pancasila sebagai Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian. Konsep itu lantas disepakati di Muktamar Muhammadiyah 2015 sebagai pedoman umat Islam.

Selain berkiprah sebagai Dosen, Guspardi menyebut Din pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting. Di antaranya sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua umum PP Muhammadiyah, Sekjen MUI, Ketua Umum MUI hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

"Dengan reputasi seabrek itu apakah mungkin sosok Din bisa dituduh sebagai orang yang radikalisme? Hal ini juga dipertegas oleh pendapat ormas islam mulai dari Muhammadiyah, NU, dan MUI yang satu suara menyatakan bahwa Din bukan tokoh radikal," ujarnya.

GAR-ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN. Laporan itu atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dalam pernyataan soal sengketa Pilpres pada 2019 lalu dan selama aktif di KAMI.

"Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor," ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER