Anggota Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) Nelson Napitupulu menegaskan pihaknya tak akan mencabut laporan dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya desakan dari pelbagai elemen masyarakat yang meminta agar GAR-ITB mencabut laporan atas Din Syamsuddin tersebut.
"Saya kira tidak [mencabut]. Laporannya sudah masuk, sudah dilaporkan, mereka menerima," kata Nelson kepada CNNIndonesia.com, semalam (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson mengatakan pihaknya sudah melaporkan Din ke KASN sejak bulan Oktober 2020 lalu. Menurutnya, laporan tersebut ditujukkan kepada KASN karena Din masih berstatus sebagai ASN.
Din saat ini masih berstatus sebagai ASN dan aktif sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.
Menurut Nelson, pihak KASN yang berhak untuk menilai laporan tersebut apakah laik untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"Ya ini bola ada di KASN. Silakan kemudian KASN yang menilai laporan kita. Sama seperti saya lapor ke polisi, biar polisi yg menilai laporan saya, apakah menindaklanjuti atau tak menindaklanjutinya," ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan GAR-ITB ke KASN yang diterima CNNIndonesia.com, GAR-ITB menduga Din telah melanggar beberapa aturan UU ASN dalam beberapa tindakannya.
Di antaranya, GAR-ITB menilai Din konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Tindakan itu terlihat pada 29 Juni 2019 saat Din diduga melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
Sikap Din kala itu mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpahnya dan kewajibannya sebagai PNS. GAR-ITB juga menilai Din telah menjadi pemimpin oposisi terhadap pemerintah. Hal itu ditunjukkan pada 18 Agustus 2020 atau pada hari Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta.
Beberapa pihak mendesak agar GAR-ITB menarik laporan terhadap Din di KASN. Salah satunya datang dari Politikus PAN Guspardi Gaus. Guspardi menyarankan lebih baik mengedepankan dialog dan membuktikan rekam jejak serta kecendikiawanan Din ketimbang melaporkan ke KASN.
Sekretaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu'ti menilai laporan GAR-ITB ke KASN dan BKN soal dugaan radikalisme Din keliru dan salah alamat. Sementar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika GAR-ITB tak mencabut laporan tersebut.
(rzr/fra)