Survei: 48 Persen Warga DKI Setuju Pilkada Digelar 2024

CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2021 16:26 WIB
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Survei yang dilakukan lembaga Median menunjukkan bahwa 48 persen warga DKI Jakarta yang menjadi responden menyetujui bila Pilkada DKI Jakarta ditunda hingga tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Direktur Median, Ade Irfan dalam konferensi pers daring survei bertajuk 'Persaingan Ketat Kursi Gubernur DKI Jakarta" pada Senin (15/2).

"Ada isu jika Pilgub DKI akan ditunda 2024 apakah anda setuju apa tidak, maka jawabannya adalah hasil survei kami jawabannya 48 persen itu masyarakat DKI setuju bahwa Pilgub DKI bisa ditunda ke tahun 2024," kata Ade.

Sementara itu 29 persen responden tak setuju dan ingin Pilkada DKI tetap digelar pada tahun 2022. Kemudian ada 23 persen responden tidak menjawab.

Survei ini digelar pada 31 Januari-3 Februari 2021 dengan 400 responden warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih. Pemilihan responden dilakukan melalui metode Multistage Random Sampling dengan margin of error 4,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Jika pilkada DKI Jakarta baru digelar pada 2024 mendatang, maka Gubernur Anies Baswedan akan digantikan oleh penjabat gubernur (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat pada 2022.

Pimpinan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan dijabat oleh Pj tersebut mulai 2022 hingga pilkada 2024 mendatang. Berbeda halnya jika pilkada digelar pada 2022, yang mana Anies Baswedan bisa maju kembali sebagai calon gubernur petahana.

Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri akan berakhir pada tahun 2022 mendatang. Anies sendiri terpilih sebagai gubernur berpasangan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Wacana penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya menuai pro dan kontra. Dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku saat ini, pilkada baru digelar pada 2024 mendatang serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota.

Namun, DPR sempat menginginkan UU Pemilu dan UU Pilkada direvisi agar pilkada selanjutnya digelar pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta digelar pada 2022.

Belakangan, pemerintah menolak UU tersebut direvisi. Sikap sejumlah partai politik di DPR pun sependapat dengan pemerintah.

Hanya Demokrat dan PKS, yang notabene bukan koalisi pemerintah, masih ngotot agar UU Pemilu dan Pilkada direvisi. Keduanya tidak ingin pilkada serentak baru dihelat pada 2024 mendatang.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK